Maqasid al-Syariah dan Fatwa Fiqh Muamalah: Analisis Al-Qur’an terhadap Ketetapan Hukum Transaksi Kontemporer

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61086/2vckng77

Kata Kunci:

Maqasid al-Syariah, Fiqh Muamalah, Fatwa

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi ekonomi dan melahirkan berbagai bentuk akad serta hubungan bisnis yang tidak secara eksplisit ditemukan dalam literatur fiqh klasik. Perubahan tersebut menuntut pendekatan hukum Islam yang mampu menghubungkan prinsip-prinsip Al-Qur’an dengan tujuan syariah dan kebutuhan transaksi kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara nilai-nilai Al-Qur’an, maqāṣid al-syarī‘ah, fiqh muamalah, dan fatwa dalam menetapkan ketentuan hukum transaksi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research), tafsir mawḍū‘ī, tafsir maqāṣidī, dan analisis isi. Sumber utama penelitian meliputi ayat-ayat Al-Qur’an, literatur tafsir klasik dan kontemporer, serta empat Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah, pembiayaan berbasis teknologi informasi, marketplace, dan online shop. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan, kerelaan para pihak, pemenuhan akad, perlindungan harta, transparansi, amanah, serta larangan mengambil harta secara batil dan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai Qur’ani dan ketentuan hukum yang lebih operasional dalam fatwa fiqh muamalah. Nilai Qur’ani diterjemahkan ke dalam ketentuan mengenai kejelasan akad, biaya atau imbalan, kepemilikan, perlindungan dana, pembagian risiko, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak para pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah bukan pengganti dalil, melainkan kerangka untuk memahami tujuan dan konsekuensi hukum dalam menghadapi perubahan bentuk transaksi. Kerangka Qur’anic–Maqāṣidī–Fiqh–Fatwa yang ditawarkan dapat memperkuat pengembangan fiqh muamalah yang responsif terhadap inovasi ekonomi dan teknologi, sekaligus tetap berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak dalam transaksi kontemporer.

Diterbitkan

2026-09-30

Cara Mengutip

Maqasid al-Syariah dan Fatwa Fiqh Muamalah: Analisis Al-Qur’an terhadap Ketetapan Hukum Transaksi Kontemporer. (2026). Darul Hikmah: Jurnal Penelitian Tafsir Dan Hadits, 12(2), 230-253. https://doi.org/10.61086/2vckng77

Artikel Serupa

31-40 dari 81

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama